Selayang Pandang
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende
Ketahanan pangan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks pembangunan nasional, ketahanan pangan memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi bagi masyarakat.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan ketahanan pangan diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan secara berkelanjutan, melalui pengelolaan sumber daya pangan yang optimal serta pemanfaatan potensi lokal secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bupati Ende tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas.
Dalam kerangka pembangunan daerah, peran Dinas Ketahanan Pangan tidak terlepas dari arah kebijakan pembangunan Kabupaten Ende sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dengan visi pembangunan daerah yaitu terwujudnya Kabupaten Ende yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasiskan iman dan budaya Ende Lio Nage Sare Pawe.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende memiliki tanggung jawab strategis dalam mendukung misi pembangunan daerah, khususnya pada misi mewujudkan kedaulatan pangan melalui peningkatan produktivitas sektor ekonomi berbasis potensi wilayah dan tata ruang.
Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende Tahun 2025–2029, pembangunan ketahanan pangan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau, serta memperkuat sistem distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan segar.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Ketahanan Pangan menghadapi berbagai tantangan strategis, antara lain ketersediaan pangan yang belum merata sepanjang waktu, keterjangkauan pangan antar wilayah, rendahnya diversifikasi konsumsi pangan masyarakat, serta masih perlunya penguatan sistem pengawasan keamanan pangan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, berbagai program strategis dilaksanakan, antara lain penguatan cadangan pangan daerah, pengembangan pangan lokal berbasis kearifan lokal, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta peningkatan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan juga berperan dalam meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui pendekatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal, guna mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman.
Ke depan, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi dalam mendukung terwujudnya sistem ketahanan pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan, melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Hubertus Valentinus Setiawan, S.E.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende saat ini memiliki tanggung jawab dalam memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan, termasuk ketersediaan pangan, distribusi, cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan, serta keamanan pangan.
Dalam masa kepemimpinannya, berbagai program strategis terus dikembangkan guna memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong kemandirian pangan berbasis potensi lokal.
Mathilda G. Ilmoe, S.P
Pada masa kepemimpinan ini, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende berfokus pada penguatan sistem ketahanan pangan daerah melalui peningkatan ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan.
Program pengembangan pangan lokal serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi pangan yang beragam dan bergizi mulai diperkuat dalam periode ini.