Visi dan Misi
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende
Visi dan misi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende merupakan penjabaran dari arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ende Tahun 2025–2029 serta Rencana Strategis (Renstra) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende Tahun 2025–2029.
Penyusunan visi dan misi ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029, yang menekankan pentingnya kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Dalam konteks pembangunan daerah, Dinas Ketahanan Pangan memiliki peran strategis dalam mendukung misi pembangunan Kabupaten Ende, khususnya pada misi mewujudkan kedaulatan pangan melalui peningkatan produktivitas sektor ekonomi berbasis potensi wilayah dan tata ruang.
Visi tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Ketahanan Pangan dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Ende yaitu “Terwujudnya Kabupaten Ende yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan Berbasiskan Iman dan Budaya Ende Lio Nage Sare Pawe”.
Ketahanan pangan dimaknai sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau, sedangkan kedaulatan pangan menekankan pada kemampuan daerah dalam menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi lokal.
Prinsip keberlanjutan menjadi landasan utama dalam pembangunan pangan, dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Meningkatkan ketersediaan pangan melalui optimalisasi produksi dan penguatan cadangan pangan daerah guna menjamin kecukupan pangan sepanjang waktu.
- Meningkatkan distribusi dan keterjangkauan pangan melalui penguatan sistem distribusi, stabilisasi pasokan, dan pengendalian harga pangan.
- Mendorong penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal untuk meningkatkan kualitas konsumsi masyarakat.
- Meningkatkan keamanan pangan melalui pengawasan mutu dan keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat.
- Meningkatkan penanganan kerawanan pangan secara terpadu dan berkelanjutan di wilayah rentan pangan.
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan urusan pangan.
Tujuan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah dalam meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan berbasis potensi wilayah dan tata ruang.
- Meningkatnya ketersediaan dan distribusi pangan
- Meningkatnya penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
- Meningkatnya kinerja perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi
- Ketersediaan pangan yang belum merata sepanjang tahun
- Keterjangkauan pangan yang belum merata antar wilayah
- Konsumsi pangan masyarakat yang belum beragam dan bergizi seimbang
- Belum optimalnya pengawasan keamanan pangan segar
- Penguatan cadangan pangan daerah yang masih perlu ditingkatkan
- Penguatan ketersediaan dan cadangan pangan daerah
- Pengembangan distribusi pangan yang efisien dan merata
- Peningkatan konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman
- Penguatan sistem keamanan pangan segar
- Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia
Dengan visi dan misi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan sistem ketahanan pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.