Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029
- Peraturan Bupati Ende Nomor 24 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah
- Peraturan Bupati Ende Nomor 72 Tahun 2024 tentang Perangkat Daerah
Selain itu, pelaksanaan tugas juga mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende Tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah perangkat daerah.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan.
Ruang lingkup pelaksanaan tugas meliputi pengelolaan:
- Ketersediaan pangan dan kerawanan pangan
- Distribusi dan cadangan pangan
- Penganekaragaman konsumsi pangan
- Keamanan pangan segar
- Stabilisasi pasokan dan harga pangan
Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2025–2029.
-
Perumusan Kebijakan
Penyusunan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan, serta keamanan pangan. -
Pelaksanaan Kebijakan
Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan ketahanan pangan, termasuk penguatan cadangan pangan daerah, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengembangan pangan lokal. -
Koordinasi dan Sinkronisasi
Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah dalam rangka penyelenggaraan ketahanan pangan daerah. -
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang ketahanan pangan. -
Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program ketahanan pangan. -
Pelaksanaan Administrasi
Pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan program di lingkungan dinas. -
Pelaksanaan Fungsi Lain
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan ketahanan pangan yang berkelanjutan, peningkatan kualitas konsumsi masyarakat, serta pengendalian kerawanan pangan.
Peran tersebut diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan ketersediaan pangan, stabilisasi harga, pengembangan pangan lokal, serta pengawasan keamanan pangan segar.